Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bentuk-bentuk badan usaha, tempat kedudukan, bentuk gabungan dan kerja sama badan usaha.

Bentuk-bentuk badan usaha, tempat kedudukan, bentuk gabungan dan kerja sama badan usaha.
Perlu diketahui bentuk perusahaan dan badan usaha yang ada saat ini.
Perusahaan dan badan usaha.
pengertian:
perusahaan adalah suatu badan atau organisasi yang memproser sumber-sumber ekonomh untuk menyediakan produk bagi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan pada tempat tempat tertentu dengan maksud mencari keuntungan seoptimak mungkin, jadi perusahaan merupakan unit usaha yang terkoordinir dengan baik untuk mengadakan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tujuan bisnis.

dengan uraian tersebut jelaslah bawa yang dinamakan perusahaan harus memenuhi kriteri usaha terkoordinir rapi, kegiatannya terus menerus, menggunakan sumber-sumber ekonomi, ada tempat tertentu, untuk kepentingan masyarakat, mencari keuntungan.
Badan usaha adalah badan yang mengusahakan pengadaan barang atau jasa, dengan menggunakan alat-alat produksi atau fasilitas untuk memenuhi kebutuhan konsumen untuk mencari laba sendiri atau secara bersama perbedaannya dengan perusahaan badan usaha sudah berbadan hukum tetap sedangkan perusahaan kadang belum. jadi badan usaha juga suatu perusahaan yang lebih kuat kedudukannya dari pada perusahaan, dan bidang usahanya biasanya tertentu, tidak seperti dengan perusahaan yang lebih umum dalam lapangan usaha.
baca juga:

Lini produk (Product line) | Pengetahuan barang dan jasa



Bentuk-bentuk badan usaha.
a. badan usaha perorangan, perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki dengan modal sendiri, dikelolah sendiri dan bertanggung jawab tanpa batas, resiko ditanggung sendiri, keuntungan dinikmati sendiri.

kelebihan
~ pengusaha bebas mengatur diri tanpa batas
~ laba/rugi dirasakan sendiri
~ untuk mendirikan perusahaan lebih mudah.
kelemahan.
~ maju mundur ditanggung sendiri
~ segala resiko ditanggung sendiri
~ modal yang sangat terbatas.

b. koperasi. menurut uu no. 25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. koperari dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. sekaligus 
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. dilihat dari tujuannya koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

c. firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang sepakat menjalankan usaha bersama atas nama bersama, kekayaan firma terpisah dengan kekayaan pribadi namun jika sewaktu firma pailit , anggota firma bersama-sama memikul resiko tersebut.

d. perseroan terbatas. PT
adalah suatu bentuk perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham yang memiliki harga nominal tertentu. perseroan terbatas adalag badan hukum. sistem kerjanya diserahkan pada pengurus yang ditunjuk dalam rapat pemegang saham. dalam hal tanggung jawab apabilah PT pailit maka utang-utang akan dihitung sebesar saham yang ditanam pada PT tersebut. begitu juga jika PT 
mendapatkan laba maka besarnya akan diperhitungkan atas besarnya saham.

e. perusahaan komanditer CV merupakan perluasan dari firma karena pemegang saham ikut menjalankan perusahaan dengan aktif namun ada juga yang pasif. jadi perseroan ini merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang sebagian menjalankan perusahaan sebagian lagi tidak. dalam hal tanggung jawab ada perbedaan antara pemegang saham aktif dan pasif. yang aktif disamping memegang sagam dia bertanggung jawab atas perseroan tersebut , sedangkan dalam perseroan tersebut pailit akan dilihat dari statusnya dalam perseroan.

Ciri-ciri badan usaha.
a. badan usaha perorangan PO
~ dimodali sendiri dikelolah sendiri
~ laba rugi dipikul sendiri
~ modal relatif terbatas
~ tidak perlu berbadan hukum

b. firma. fa
~ para persero semua aktif pada perusahaan
~ tanggung jawab bersama
~ tidak berbadan hukum

c. koperasi
~ modal iuaran anggota
~ tujuan untuk kemakmuran anggota
~ berasas kekeluargaan
~ anggota ada pasif dan aktif

d. perseroan terba 
tas. PT
~ perseroan atas saham yang ditanamkan
~ laba rugi sesuai dengan saham
~ setiap orang dapat menjadi pemegang saham
~ tanggung jawab pada pengurus perseroan terbatas

e. perseroan komanditer CV
~ kelanjutan firma
~ pemegang saham aktif dan pasif
~ tanggung jawac terbatas.

Hak dan kewajiban pengelolah perusahaan.
a. hak
~ hak mendapatkan hasil keuntungan dari yang diusahakan
~ hak merek, hak cipta, hak reklame dan lainnya.
~ hak mengelolah perusahaan sesuai konsep yang diinginkan
~ hak mendapatkan bantuan seperti modal dan investasi, pendidikan dan bimbingan, sarana dan fasilitas, informasi dan perlindungan hukum.

b. kewajiban
~ membayar pajak , retribusi dan sumbangan resmi lain untuk kepentingan negara
~ ikut mensejahterahkan masyarakat khususnya karyawan
~ memberi fasilitas bagi lingkungan
~ menjaga pencemaran lingkungan, air, udara dan suara
~ ikut menjaga stabilatas keamanan.
baca juga: 

5 Pemegang kepentingan yang lebih utama dalam bisnis!!!

nah itulah ulasan kita mengenai perusahaan dan badan usaha, bentuk badan usaha, ciri-ciri dan hak dan kewajiban semoga bermanfaat
Imuel Official
Imuel Official Hai, saya Imuel saya berasal dari SUMBAR dan saat ini saya bekerja sebagai penulis Blog dan web. Saya senang menulis dan berbagi ilmu, Blogging adalah hobi saya. Jika ada pertanyaan silahkan sampaikan dikomentar.

Posting Komentar untuk "Bentuk-bentuk badan usaha, tempat kedudukan, bentuk gabungan dan kerja sama badan usaha."